Wednesday, February 18, 2009

Definisi Kejahatan Perang

MENDEFINISIKAN KEJAHATAN PERANG, WEWENANG SIAPA?


Perang dunia kedua telah berakhir lebih dari 50 tahun, namun konflik bersenjata masih mewarnai hubungan internasional, baik pada level domestik maupun antarnegara. Penganut realis percaya bahwa konflik bersenjata sebagai salah satu mekanisme “hubungan kekuasaan” adalah instrumen yang rasional dalam hubungan internasional. Tetapi, seiring dengan kemajuan peradaban, konflik bersenjata seharusnya dikelola agar lebih manusiawi dan beradab.

Hukum humaniter internasional diharapkan menjadi pengelola dan pengendali efek destruktif konflik bersenjata. Perang yang disebabkan oleh berbagai faktor (miskomunikasi, mispersepsi, pergeseran perimbangan kekuasaan, dan lain-lain) adalah refleksi keinginan elit dalam pengambilan keputusan. Untuk itu, perang atau konflik bersenjata seharusnya dilakukan oleh instrumen formal, yaitu para kombatan. Warga sipil dan fasilitas non militer seharusnya terbebas dari destruksi akibat perang.

Aturan perang yang beradab dituangkan dalam Konvensi Jenewa 1949, yang secara umum mencakup dua hal, yaitu: (1) perlindungan terhadap semua orang yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam perang, dan (2) pelarangan penggunaan senjata dan metode perang yang tidak dapat dikendalikan. Sebanyak 194 negara telah meratifikasi konvensi ini, meskipun tidak semua protokol tambahan dan konvensi pendukung turut diratifikasi. Perkembangan mutakhir pengarusutamaan (mainstreaming) hukum humaniter internasional adalah Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Crime, ICC) yang dibentuk pada tanggal 1 Juli 2002 sebagai implementasi Statuta Roma 1998. Yurisdiksi ICC mencakup kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan perang (war crime), dan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Sampai bulan Mei 2008 statuta ini baru diratifikasi oleh 106 negara. Beberapa negara yang seringkali dikiritik sebagai pelaku pelanggaran dalam konflik bersenjata belum bersedia meratifikasi, antara lain: China, Haiti, India, Israel, Korea Utara, Mozambique, Pakistan, Rusia, Rwanda, Somalia, Sudan, Sri Lanka, termasuk Amerika Serikat (lihat website International Committee of the Red Cross).

Persoalan selanjutnya berkaitan dengan efektifitas implementasinya. Jika kita cermati, diantara begitu banyak dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional, hanya sebagian kecil saja yang berkonsekuensi pada pengajuan pelaku-pelakunya ke Pengadilan Kejahatan Internasional. Setelah perang dunia kedua, implementasi yang nyata adalah Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal for Yugoslavia, ICTY) pada tahun 1993, dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda, ICTR) pada tahun 1994.

Sementara itu, berbagai kejahatan perang yang berindikasi pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh negara-negara besar tidak tersentuh sama sekali. Contoh yang nyata adalah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Perang Vietnam dan Perang Iraq yang mengakhiri kekuasaan Saddam Hussain, dimana pada kedua kasus ini Amerika Serikat (AS) terlibat.

VIETNAM DAN IRAQ

Perang Vietnam (1957–1975) melibatkan dua pihak, yaitu Republik Vietnam atau Vietnam Selatan (didukung AS, Australia, Filipina, Selandia Baru, dan Thailand) dan Republik Demokratik Vietnam atau Vietnam Utara (didukung Uni Sovyet, Republik Rakyat China, dan Korea Utara). Peperangan yang berakhir dengan kekalahan Vietnam Selatan ini memakan korban sekitar 300.000 jiwa di pihak Vietnam Selatan dan lebih dari 600.000 jiwa di pihak Vietnam Utara. Selain itu, peperangan ini juga memakan korban sipil lebih dari 1 juta jiwa.

Indikasi-indikasi pelanggaran hukum humaniter internasional dalam perang ini antara lain: penyerangan terhadap warga sipil, penggunaan senjata yang dilarang, perkosaan, dan penganiayaan tahanan perang. Pelanggaran-pelanggaran tersebut sebagian besar dilakukan oleh tentara AS yang dimobilisasi besar-besaran.

Salah satu pelanggaran tentara AS adalah penggunaan bom bakar napalm yang membakar dan menghanguskan hidup-hidup ratusan penduduk sipil, serta penggunaan senjata biologis herbisida antara tahun 1971–1973. Pemerintah AS secara resmi memberi instruksi kepada perusahaan kimia Dow Chemical dan Monsanto untuk mengembangkan senjata tersebut. Sebagai respon terhadap ketakutan pada bom dan senjata kimia, tentara Vietnam Utara menggali ratusan kilometer lorong-lorong perlindungan di bawah tanah. Begitu perang berakhir, ditemui ratusan lorong yang saling berhubungan.

Sementara dalam kasus Iraq, Amerika bertindak unilateral menggulingkan rejim Saddam Hussain, dengan tuduhan memiliki senjata pemusnah massal, yang tidak pernah terbukti. Saddam Hussain dimajukan ke hadapan pengadilan domestik dengan tuduhan pelanggaran terhadap kemanusiaan selama masa kekuasaannya, yang berakhir dengan hukuman gantung bagi Saddam pada Hari Raya Idul Adha akhir tahun 2006.

Berbagai tudingan pelanggaran oleh AS seringkali terdengar. Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad, misalnya, meyakini bahwa tentara AS yang bertindak atas perintah Presiden Bush membunuh lebih banyak warga sipil Iraq dibandingkan Saddam Hussain selama berkuasa. Menurut Mahathir, lebih dari 500 ribu anak-anak tewas akibat strategi perang yang keliru di Iraq. Bahkan, mengutip laporan yang dimuat Jurnal Kesenjataan Lancet, lebih dari 650 ribu warga sipil Iraq tewas sejak invasi AS pada tahun 2003.

Kedua kasus ini adalah indikasi bahwa implementasi hukum humaniter internasional tidak lebih dari instrumen politik internasional negara besar. Sebagaimana hukum internasional umumnya, persoalan kewenangan mendefinisikan terjadinya pelanggaran dan ketiadaan otoritas yang benar-benar netral untuk mengimplementasi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional masih menjadi kendala utama. Sehingga, tidaklah mengherankan jika negara-negara di dunia melibatkan pertimbangan aspek kepentingan nasional dalam melakukan ratifikasi berbagai konvensi dan aturan dalam hukum humaniter internasional.

Pengadilan Nuremberg dan Pengadilan Tokyo pada tahun 1945, yang menjadi yurisprudensi pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, adalah “pengadilan untuk pecundang”. Jerman dan Jepang adalah negara yang kalah dalam perang dunia kedua, sehingga mereka tidak memiliki kekuatan politik apapun untuk membela diri. Sayangnya, dua prinsip penting yang dihasilkan dari dua pengadilan ini, yaitu individual responsibility dan command responsibility, diberlakukan selektif untuk negara-negara yang secara politis lemah. Prinsip-prinsip ini dijadikan alasan oleh negara-negara yang memiliki kepentingan politik untuk mengajukan negara lain ke mahkamah kejahatan internasional.

AS dapat dikatakan kalah dalam Perang Vietnam. Sementara dalam Perang Iraq, AS telah menggunakan strategi perang yang salah, yang menyebabkan lebih banyak korban sipil. Tetapi negara ini memiliki sumber daya politik internasional yang begitu dominan untuk menghindari tudingan kejahatan perang. Peristiwa-peristiwa tersebut akhirnya makin memperkuat thesis penganut realis, bahwa interaksi antarnegara akan didominasi oleh konsideran-konsideran kepentingan nasional. Bahkan prinsip-prinsip hukum internasional sekalipun, sesungguhnya hanyalah instrumen bagi negara-negara yang memiliki power untuk melanggengkan peranan mereka dalam dunia internasional. Sampai kapan sistem seperti ini akan berlangsung?

***

REFERENSI

“What is International Humanitarian Law”, Advisory Service on International Humanitarian Law, ICRC, 07/2004.

http://www.eramuslim.com, “Mahathir Muhammad: Presiden AS Lebih Banyak Bunuh Rakyat Irak Dibandingkan Saddam”, edisi Rabu, 3 Januari 2007.

Kaligis, O.C., “Perang, Genocida dan Hipokrisi AS”, Harian Sinar Harapan, Kolom Opini, Senin, 24 Pebruari 2003.

Roberts, Adam, “The Role of Humanitarian Issues in International Politics in The 1990s”, International Review of the Red Cross, 31 March 1999, Nr. 833, p. 19-43.

Website International Committee on Red Cross (http://www.icrc.org), “State Parties to the Following International Humanitarian Law and Other Related Treaties as of 5 May 2008”, di akses pada tanggal 10 Mei 2008.

Yudhawiranata, Agung, “Tentang Pengadilan HAM Internasional”, Makalah, Training Hukum dan HAM untuk Dosen Pengajar Hukum HAM di Universitas Negeri dan Swasta di Indonesia, PUSHAM UI–Norwegian Center for Human Right, 23–27 Januari 2006.

No comments:

Post a Comment